Terkait Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Menghalangi Penyidikan
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan yang tidak benar...
Sehingga, hal itu berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
"Di mana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," ujarnya.
Berdasarkan pernyataan di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN pada 2019 meningkat 807,74 persen dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas.
Kenaikan CKPN ini untuk menutupi potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah yang di antaranya disebabkan oleh sembilan perusahaan debitur itu.
Leonard mengatakan, pihak LPEI yaitu tim pengusul yang terdiri dari kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis, dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip Peraturan Dewan Direktur No.0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.(kompas.com)
Baca juga: KPK Diminta Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Baca juga: Kejari Bireuen Terus Kembangkan Dugaan Korupsi APBG Paya Lipah, Setelah Menahan Mantan Keuchik