Sabtu, 18 April 2026

Kasus

MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, menyapa saat mencoblos dalam pemilu legislatif di ruang tunggu rutan KPK, Jakarta Selatan, 9 April 2014. Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif kali ini.(TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.(kompas.com)

Baca juga: Terkait Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Menghalangi Penyidikan

Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin

Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Agara, Diduga Terlibat Korupsi Bebek Petelur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved