Kasus
MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ...
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.(kompas.com)
Baca juga: Terkait Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Menghalangi Penyidikan
Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Agara, Diduga Terlibat Korupsi Bebek Petelur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Presiden-PKS-Luthfi-Hasan-Ishaq.jpg)