Telantarkan Keluarga, Seorang ASN Diciduk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang telah menjadi buron selama dua bulan ...
Editor:
Muliadi Gani
ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar via kompas.com
Tim Kejaksaan Negeri Aceh Besar menangkap ASN buron kasus penelantaran keluarga di Aceh Besar pada Rabu (17/11/2021) malam.
Shidqi mengatakan, pada saat menjalani proses persidangan, ES tidak ditahan, karena dinilai kooperatif.
Saat ini, ES telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jantho Aceh Besar.(kompas.com)
Baca juga: Tembak Buronan Tak Melawan, Kapolres Luwu Utara Diperiksa
Baca juga: Terkait Kasus Cabul, Seorang Guru jadi DPO Polres Aceh Tamiang
Baca juga: Menpan RB Akui Dapat Laporan Soal Kecurangan CPNS di Buol