Telantarkan Keluarga, Seorang ASN Diciduk

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang telah menjadi buron selama dua bulan ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar via kompas.com
Tim Kejaksaan Negeri Aceh Besar menangkap ASN buron kasus penelantaran keluarga di Aceh Besar pada Rabu (17/11/2021) malam. 

Shidqi mengatakan, pada saat menjalani proses persidangan, ES tidak ditahan, karena dinilai kooperatif.

Saat ini, ES telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jantho Aceh Besar.(kompas.com)

Baca juga: Tembak Buronan Tak Melawan, Kapolres Luwu Utara Diperiksa

Baca juga: Terkait Kasus Cabul, Seorang Guru jadi DPO Polres Aceh Tamiang

Baca juga: Menpan RB Akui Dapat Laporan Soal Kecurangan CPNS di Buol

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Merawat Damai dengan Cinta

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved