Sabtu, 18 April 2026

Kasus

Ditunggu Langkah Jaksa Agung soal Kasus Pelanggaran HAM Berat

Langkah konkret Kejaksaan Agung diperlukan dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang selama ini menjadi tunggakan ..

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020 

Empat kasus di antaranya yang terjadi pada masa kini atau setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu Peristiwa Wasior 2001, peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003, peristiwa Wamena 2003 dan peristiwa Paniai 2014.

Segera tentukan perkara Terkait pernyataan tersebut, Komnas HAM meminta Burhanuddin segera menentukan perkara HAM berat masa kini mana yang akan dilakukan penyidikan.

"Seyogyanya JA (Jaksa Agung) mengumumkan peristiwa mana yang hendak disidik sekaligus membentuk tim penyidiknya," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, kepada Kompas.com, Jumat.

Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat menyatakan, keempat kasus HAM berat yang terjadi pada masa kini sama-sama memerlukan perhatian karena sudah berlangsung lama.

Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual Karyawan KPI, Komnas HAM Akan Panggil Polisi

Untuk itu, pihaknya mempersilakan Burhanuddin untuk memilih kasus mana yang perlu disidik terlebih dulu.

"Silakan saja JA pilih sendiri.

Mengacu pada UU, penyelidikan masing-masing peristiwa harus sendiri, tidak bisa dicampur aduk," katanya.

Libatkan akademisi hingga profesional Sejalan dengan wacana penyidikan, Burhanuddin juga didesak segera mengumumkan tim penyidik perkara HAM berat.

Namun, sebelum resmi diumumkan, Burhanuddin juga diminta agar melibatkan pihak-pihak di luar aparat penegak hukum dalam tim penyidik.

Menurut Amiruddin, Burhanuddin bisa mengangkat dari kalangan akademisi yang berpengalaman dalam urusan HAM hingga tokoh mayarakat yang memiliki integritas dan kapasitas di bidang HAM.

"Tim Penyidik perlu diumumkan oleh JA karena UU membatasi masa waktu penyidikan," kata Amiruddin.(kompas.com)

Baca juga: Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia

Baca juga: Dewas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Secara Pidana

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved