kasus
KPK Yakin Hakim MA Profesional Tangani Kasasi Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) akan memutus perkara ...
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Edhy disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis 5 tahun penjara.(kompas.com)
Baca juga: Terkait Kasus Suap, KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara
Baca juga: 5 Kesaksian Rita Widyasari Terkait Perkara Suap Mantan Penyidik KPK
Baca juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 M yang Diamankan dari Dodi Alex Noerdin