kasus

KPK Yakin Hakim MA Profesional Tangani Kasasi Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) akan memutus perkara ...

Editor: Muliadi Gani
kompas.com
Gedung KPK. 

Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Edhy disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis 5 tahun penjara.(kompas.com)

Baca juga: Terkait Kasus Suap, KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara

Baca juga: 5 Kesaksian Rita Widyasari Terkait Perkara Suap Mantan Penyidik KPK

Baca juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 M yang Diamankan dari Dodi Alex Noerdin

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved