Kriminal
Diburu 9 Bulan dalam Kasus Sabu, Warga Ulee Kareng Diringkus
Pria DE (34), pelaku kejahatan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian akhirnya diringkus di rumahnya, ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pria DE (34), pelaku kejahatan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian akhirnya diringkus di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021) malam.
Sebelum berhasil ditangkap, tersangka sempat jadi buronan selama sembilan bulan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
DE disebut-sebut sebagai penyuplai barang haram tersebut yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dari tersangka JFP (33) yang ditangkap pada Jumat (5/3/2021).
Tersangka DE yang diduga lihai dan mencium gelagat pelaku JFP telah ditangkap polisi, langsung kabur.
Praktis, sejak Maret 2021 lalu atau setelah JFT ditangkap, nama tersangka DE pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
DPO ini berdasarkan surat DPO/6/III/RES.4.2/2021/Satresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani AKP Raja Aminuddin Harahap SSos.
Baca juga: Miliki 16 Bungkus Sabu, Warga Agara Diciduk Polisi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, pelarian tersangka DE sejak Maret 2021 lalu sebagai buronan akhirnya dapat dihentikan.
Petugas yang terus mengintai keberadaan DE, akhirnya mendapati pria tersebut pulang ke rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
“DE melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang ikut melibatkan JFT (33), warga Ulee Kareng yang sudah duluan ditangkap pihak kepolisian pada Maret 2021,” ujar Kasat Narkoba, AKP Rustam, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan DE yang diduga sebagai pemilik barang terlarang itu setelah pemeriksaan dilakukan terhadap JFP setelah ditangkap Maret lalu.
Namun, pada saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.
Hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika yang berhasil disita dan diduga milik DE.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg
Rustam menceritakan, kronologis awal penangkapan terhadap JFP di rumahnya, kawasan Ulee Kareng pada 5 Maret lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pada saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkus plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu-sabu,” urainya.
“Lalu, ada satu botol yang dipergunakan sebagai alat isap, satu pipet kaca, satu bungkus narkotika jenis ganja, dan satu buah macis,” rinci dia.
“Kemudian satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan minitube, satu pipet bening, dan sebuah hp merek Assus,” sebut Kasat Narkoba.
Terkait perkara tersebut, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam. (mir)
Baca juga: OTK Lemparkan Sabu ke LP Meulaboh dalam Bola Tenis
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, Satu Orang Lagi Buron
Baca juga: Sabu 6 Kg yang Disita dalam Gubuk di Aceh Utara akan Diedar ke Jawa