Saksi Komnas HAM: 4 Laskar FPI Dibunuh di Luar Proses Hukum
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Endang Sri Melani menjelaskan mengapa peristiwa ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Endang Sri Melani menjelaskan mengapa peristiwa tewasnya empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek disebut sebagai unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Endang menuturkan, keempat korban meninggal dunia di bawah penguasaan aparat penegak hukum tanpa prosedur.
Selain itu, kata dia, tidak ada upaya dari aparat penegak hukum untuk mencegah peristiwa tersebut.
"Peristiwa itu terjadi tanpa adanya prosedur.
Yang kami temukan, pertama, korban meninggal dunia.
Kedua, korban tersebut berada dalam penguasaan resmi dari aparat negara.
Ketiga, tidak ada upaya untuk meminimalisasi (kejadian tersebut)," kata Endang saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Endang melanjutkan, polisi yang memindahkan keempat korban ke mobil lain pun tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Komnas HAM Gali Kesaksian 3 Pegawai KPI Terkait Pelecehan
Polisi tidak memborgol keempat korban, meskipun ada tanda-tanda perlawanan dari para korban.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email "Pada saat anggota polisi membawa empat orang tersebut ke dalam mobil, tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dan juga ancaman terhadap jiwa karena posisi petugas dan korban tidak seimbang," ucapnya.
Selain itu, Endang mengatakan, polisi ketika berada di dalam mobil bersama keempat korban tidak dapat merespons ekskalasi situasi secara tepat.
Menurutnya, petugas polisi tidak mengantisipasi adanya perubahan situasi.
"Kami sudah sampaikan bahwa terjadi ekskalasi sedang, rendah, ke tinggi.
Dalam proses ekskalasi terdapat perubahan situasi.