Kriminal

Dirudapaksa Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur Hamil 7 Bulan

Seorang gadis di bawah umur yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah, mengalami nasib memilukan. Ia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, Dedy (47) ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUN PANTURA
Dedy (47), ayah tiri yang tega menyetubuhi anak sambungnya yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Peristiwa ini terjadi di Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

PROHABA.CO, TEGAL - Seorang gadis di bawah umur yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah, mengalami nasib memilukan.

Ia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, Dedy (47) berkali-kali.

Akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu, korban kini hamil tujuh bulan.

Kasus itu terungkap saat korban pergi untuk berobat karena mengeluh tak enak badan.

Setelah diperiksa tenaga medis, korban ternyata tengah mengandung.

Aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) karena mengeluh tidak enak badan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, didapat fakta bahwa korban sedang dalam keadaan hamil.

Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.

Setelah dicek hasilnya tetap sama, yaitu korban sedang hamil.

Baca juga: Balita 3 Tahun Disiksa Ayah Tiri Hingga Cacat dan Akhirnya Tewas

"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya si gadis mau berkata jujur siapa yang sudah menghamilinya.

Hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tirinya alias D," kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).

"Adapun usia kandungan korban sudah tujuh bulan dan usianya sendiri baru 16 tahun," ungkap I Dewa Gede.

Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian dilaporkan ke Mapolsek Bumijawa.

Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka.

Ia kemudian diserahkan ke Kantor Satreskrim Polres Tegal untuk diproses hukum.

Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, tepatnya saat sang istri (ibu korban) pergi bekerja ke ladang.

Tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak sambungnya itu sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.

Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di sebuah desa dalam Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Lahirkan Bayi Hasil Rudapaksa Ayah Tiri, Tersangka Sudah 3 Kali Nikah

Tersangka bisa merudapaksa korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban.

Karena ancaman itu, korban akhirnya menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya kepada orang lain, termasuk kepada sang ibu.

"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban menanyakan langsung kepada tersangka perbuatannya tersebut. Namun, tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah," kata I Dewa Gede.

"Sementara, untuk pasal yang kami gunakan adalah Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Merayu anak tiri

Tersangka kasus rudapaksa, Dedy (47), mengaku selalu melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun.

Ia merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Bahkan dengan santainya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.

"Saat melakukan itu saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya lakukan."

"Saya tergoda. Padahal, saya sama istri pun sering melakukan, tapi ya karena tergoda saja," tandasnya bagai tanpa beban. (SerambiNews.com)

Baca juga: Diajak ke Kebun Karet, Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri

Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Saat Sang Istri Baru Melahirkan

Baca juga: Ibu Kaget Lihat Putrinya Tidur Tanpa Celana Bersama Ayah Tiri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved