Kasus
Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Ini Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak pernah mengenal sumpah mubahalah. Hal itu, disampaikan ...
“Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu,” jawab Agus.
Azis menimpali pernyataan Agus, ia menegaskan tidak bertanya soal perintah Robin.
Sebab menurut Azis, ia tidak pernah bertemu dan menunggu Agus di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
“Saya tidak bertanya perintah Pak Robin.
Anda di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu di teras,” kata Azis.
“Faktanya memang di Teras,” ungkap Agus.
Kemudian Azis menyatakan keberatan dengan keterangan Agus tentang perkenalannya dengan Robin.
Dalam persidangan, Agus menceritakan ia diminta Robin untuk menjadi sopir pasca mengurus perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) tahun 2020 di Tangerang.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Golkar
Azis merasa bahwa keterangan Agus janggal karena Robin bukan anggota Polri yang mengurus SIM.
“Dari keterangan saksi saya keberatan.
Ada beberapa (keterangan) yang saya akui, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara Mubahalah kepada saya,” sebut Azis.
“Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya, saudara saksi,” pungkasnya.
Diketahui Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkara yang ditangani KPK.
Suap itu diberi Azis bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Dugaan jaksa, Azis dan Aliza memberi suap agar namanya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.(kompas.com)
Baca juga: KPK Dalami Barang Bukti Terkait Pengusulan Dana Insentif Daerah
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Korupsi Masih Menjadi Bisul dalam Pengelolaan SDA dan Keuangan