Kriminal

Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Pacar dan Dua Teman Pria, Korban Kini Hamil 8 Bulan

Nasib malang menimpa seorang gadis di Sukabumi, Jawa Barat. Perempuan berisinial NH (21) itu kini hamil delapan bulan setelah digilir tiga orang ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUN JABAR
Tiga tersangka pelaku rudapaksa terhadap buruh pabrik di Sukabumi, Jawa Barat yang menyebabkan wanita tersebut kini hamil delapan bulan dan terpaksa berhenti kerja sejak September lalu. 

PROHABA.CO, SUKABUMI - Nasib malang menimpa seorang gadis di Sukabumi, Jawa Barat.

Perempuan berisinial NH (21) itu kini hamil delapan bulan setelah digilir tiga orang pemuda, termasuk pacarnya sendiri berinisial RY.

Selain sang pacar, gadis NH juga digarap dua temannya, masing-masing berinisial UD dan SP.

Wanita yang bekerja di pabrik garmen di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi itu kini mengandung janin berusia 8 bulan akibat ulah bejat tiga pemuda tersebut.

Aksi kebiadaban yang dilakukan sang pacar dan dua temanya itu terjadi pada April 2021.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Saat itu, korban terlebih dahulu diajak main ke rumah temannya seusai pulang kerja.

"Awalnya si cowok ngajak main setelah pulang kerja ke rumah temannya.

Ngobrol seperti biasa," ujar NH, Kamis (15/12/2021).

Setelah itu, sang pacar memaksa NH untuk menenggak minuman keras dan mengonsumsi obat terlarang.

Baca juga: Hendak Jemput Istri, Seorang Pria Dirudapaksa 2 Wanita hingga Pingsan

"Dia maksa minum minuman yang berwarna kuning.

Saya bilang enggak mau, tapi tetap dia paksa saya," tuturnya.

NH mengaku pusing setelah dipaksa pacarnya menenggak minuman keras (miras).

Kemudian, sang pacar dan dua temannya membawa NH ke suatu tempat.

"Lokasinya tak jauh dari tempat pemancingan. Mereka membawa saya ke saung.

Lalu mereka ngajak begituan (hubungan badan).

Saya bilang enggak mau dan menolak. Lalu mereka bawa saya ke kamar kos.

Di sana mereka memaksa saya," ucapnya.

Digilir sampai lemas

NH mengaku digilir tiga pemuda di sebuah kamar kos sampai lemas.

NH bercerita, yang pertama memerkosanya adalah pacarnya sendiri.

Baca juga: Dirudapaksa Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur Hamil 7 Bulan

Kemudian, dua teman pacarnya pun ikut memaksa korban minta dilayani.

"Kemudian saya digilir oleh teman pacar saya dengan cara paksa.

Setelah itu saya dianterin ke kos dalam keadaan lemas," ucapnya.

Dipaksa dua kali

NH mengaku sampai dua kali berhubungan badan lantaran dipaksa oleh para tersangka pelaku.

Korban mengaku kejadian kedua rudapaksa dengan modus yang sama, yakni ia diajak main terlebih dahulu.

"Kejadian kedua kali saya dipaksa kembali. Awalnya main.

Lalu dipaksa untuk melakukan itu dan teman pacar saya tiba-tiba ikut juga," ungkapnya.

Aksi kebiadaban yang dilakukan pacar dan temannya itu dilakukan pada bulan April 2021, di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

"Sudah saya lapor polisi, meskipun kejadian yang menimpa saya sudah lama," tuturnya.

Baca juga: Hendak Nikah, Wanita Muda Malah Dirudapaksa Dukun Saat Berobat

Berhenti kerja

NH yang berasal dari Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, itu kini berhenti bekerja sebagai buruh pabrik.

Dengan kondisi mengandung, NH pada September 2021 memutuskan untuk berhenti kerja, karena kondisi kandungannya sudah membesar.

"Ya berhenti, kan kondisi kandungan saya sudah membesar, tidak mungkin tetap kerja," tuturnya.

Menurut NH, ia bekerja untuk membantu perekonomian keluarganya karena kedua orang tuanya sudah renta.

"Saya kerja itu untuk menghidupi keluarga di sini (di kampung), untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," ucapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (16/12/2021).

Setiap kali gajian, kata NH, ia selalu pulang ke rumah dan memberikan sebagian besar gajinya kepada orang tuanya.

"Sudah hampir tiga tahun bekerja dengan upah terakhir Rp 2,5 juta. Sebagian besar untuk keluarga," ujarnya.

Baca juga: Siswi yang Dirudapaksa Kenalan Online Jalani Visum

Tersangka ditangkap

Berbekal laporan NH, polisi akhirnya berhasil meringkus tiga pemuda yang memperkosa NH sehingga kini hamil delapan bulan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengaku, tersangka utama merupakan pacar korban, yakni RY.

Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga sudah ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Iya, benar yang inisial RY pacarnya. Kami kenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Semoga ketiga tersangka mendapatkan hukuman terberat," ujarnya. (TribunnewsBogor.com)

Baca juga: 14 Pemuda Nagan Diduga ‘Gilir’ Gadis Umur 15 Tahun, Disekap Dua Malam di Kafe

Baca juga: Darwati Minta Semua Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved