Kasus
Asyik Ngopi, Pengusaha dan Jaksa Terkena OTT Kejagung
KM, seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tigas (Satgas-53) Kejaksaan ...
Saya diperiksa hingga sore. Setelah itu HP saya dikembalikan lalu diizinkan pulang Kupang," ungkapnya.
Uang pinjaman
Ia menjelaskan, uang Rp 50 juta adalah uang yang akan ia pinjamkan ke Jaksa KM.
Sebelumnya, ia bercerita sempat mengikuti acara di Kejati NTT.
Saat itu, Jaksa KM menyampaikan permohonan peminjaman uang.
Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Agara, Diduga Terlibat Korupsi Bebek Petelur
Ia mengakui memiliki hubungan dekat dengan Jaksa KM karena berasal dari kabupaten yang sama.
"Pak KM datang rumah kurang lebih 30 menit, tim satgas masuk.
Ini merupakan pinjaman ketiga dan yang paling banyak karena ia beralasan mau pakai untuk pembiayaan Natal dan tahun baru. Pinjaman pertama Rp 10 juta, kedua Rp 25 juta, dan sudah dikembalikan semua," kata dia.
"Pinjaman ini ia menjaminkan sebidang tanah di Kefa, tapi saya tidak mau karena saya yakin dia bisa kembalikan," tambah penguasaha tersebut.
Terkait penjelasan Kasi Penkum Kejati NTT yang menyebut KM adalah jaksa yang sering melakukan tindakan tercela hingga mendapat teguran dari Kejati NTT, Hemus menyebut dirinya belum pernah mendapat pemerasan.
"Mungkin itu untuk orang lain, tapi hal itu saya belum alami karena kami ini bukan baru kenal," tegas dia.
Menurutnya, terkait pinjaman uang tersebut sudah ia jelaskan di hadapan tim Satgas Kejagung.
Hironimus mengatakan, setelah memberikan keterangan tersebut, Tim Satgas Kejagung kemudian melepaskannya kembali ke Kota Kupang.
"Saya disuruh pulang untuk sewaktu-waktu diminta keterangannya lagi.
Saya diminta agar tetap stand by," kata Hironimus.
Dari kejadian itu, ia menyebut mendapat pelajaran berharga.
Ke depannya ia akan lebih berhati-hati agar tidak terjadi hal yang sama.(kompas.com)
Baca juga: KPK Diminta Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Baca juga: Pasutri Investasi Bodong Yalsa Boutique Divonis Bebas
Baca juga: KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-warisan.jpg)