Kasus

Hakim Beda Pendapat Soal Kerugian Negara dalam Kasus Asabri

Terdapat disenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi 

Empat terdakwa juga telah dijatuhi vonis 20 tahun dan 15 tahun penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Adapun keempat terdakwa kasus Asabri yakni Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Direktur Utama PT Asabri periode 2012- Maret 2016, Adam Rachmat Damiri.

Sonny dan Adam divonis 20 tahun penjara beserta denda masing-masing Rp 750 juta dan Rp 800 juta. Keduanya juga dikenai pidana pengganti senilai Rp 64,5 miliar dan 17,9 miliar.

Lalu, vonis 15 tahun diberikan majelis hakim pada kedua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri, yakni Bachtiar Effendi serta Hari Setianto.

Keduanya sama-sama dikenakan pidana denda Rp 750 juta.

Namun, Bachtiar mesti membayar pidana pengganti senilai Rp 453,7 juta. Sementara itu, Hari diwajibkan menyembalikan kerugian negara senilai Rp 378,88 juta.(kompas.com)

Baca juga: Korupsi Masih Menjadi Bisul dalam Pengelolaan SDA dan Keuangan

Baca juga: Terkait Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Menghalangi Penyidikan

Baca juga: KPK Diminta Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved