TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun di Hong Kong

Yayu ditangkap karena menjadi kurir pengambilan paket narkoba kokain seberat 1.500 gram.

Editor: IKL
Istimewa via Tribun Jabar
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mengatakan, hari ini pihaknya akan mendampingi keluarga datang ke Kemenlu sebagai tindak lanjut.

Keluarga ingin berkonsultasi terkait kasus hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong tersebut.

"Hari ini, kami dari SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga Yayu Masih ke Kemenlu," ucap dia. (Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong, Begini Penjelasan Kementerian Luar Negeri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved