TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun di Hong Kong

Yayu ditangkap karena menjadi kurir pengambilan paket narkoba kokain seberat 1.500 gram.

Editor: IKL
Istimewa via Tribun Jabar
Yayu Masih (33) warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. 

PROHABA.CO, INDRAMAYU - Kementerian Luar Negeri mengungkapkan kronologi Yayu Masih (33), pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong.

Yayu diketahui divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kemlu RI, Yudha Nugraha mengatakan kejadian itu berawal saat Yayu Masih ditangkap pada bulan November 2019 oleh otoritas Hong Kong.

Yayu ditangkap karena menjadi kurir pengambilan paket narkoba kokain seberat 1.500 gram.

"Tanggal 29 Juli 2021, Yayu Masih dinyatakan bersalah oleh Juri High Court atas tuduhan Trafficking in Dangerous Drugs," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Andrianto, Korban Salah Tangkap Polisi

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Dua Residivis Ditangkap, 9 Paket Barang Bukti Diamankan

Menurut Yudha Nugraha, Yayu akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara setelah hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan serta memberatkan hukuman pada 2 Agustus 2021.

Dalam hal ini, ia juga membantah soal kabar KJRI Hong Kong tidak memberikan pendampingan.

Justru sebaliknya, kata dia, KJRI Hong Kong selalu memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak hukum TKW yang bersangkutan.

Hal itu sudah dilakukan bahkan sejak Yayu ditangkap hingga selama berlangsungnya proses hukum Yayu Masih.

"KJRI terus mendampingi yang bersangkutan sejak ditangkap dan berkoordinasi dengan pengacara dan penerjemah yang mendampingi yang bersangkutan dalam menghadapi persidangan di High Court," ucap dia.

Di sisi lain, disampaikan Yudha Nugraha, saat ini Yayu Masih diketahui sedang mengajukan banding (appeal) dan sedang diproses di Legal Aid Hong Kong.

Pada 10 Januari 2022, Tim Satgas KJRI Hong Kong juga sudah bertemu dengan Yayu Masih di Tai Lam Correction Center.

Di sana Tim Satgas KJRI Hong Kong membantu keperluan Yayu tersebut dalam menyusun banding (appeal), termasuk menyiapkan salinan berkas perkara Yayu Masih sebanyak 400 halaman.

"Jadi tidak benar bahwa KJRI Hong Kong tidak bisa memberikan bantuan."

"KJRI sejak awal sudah mendampingi yang bersangkutan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam sistem hukum setempat," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved