Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali

Terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesraan bukan dengan istrinya), mantan kepala dinas (Kadis) Perikanan Aceh Timur berinisial

Editor: Bakri
PROHABA/SENI HENDRI
KEJARI Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, dan Wilayatul Hisbah, dan instansi terkait lainnya, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana yang melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (13/1/2022). 

Terakhir, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 kali cambuk terhadap S sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan, RZ pasangan wanita S (terpidana ikhtilath), ungkap Anas, dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan zina sehingga ia dicambuk 100 kali.

Pembuktian perkara zina, ungkap Anas, harus ada empat orang saksi yang melihat atau adanya pengakuan dan sumpah dari pelaku bahwa ia telah melakukan perbuatan zina.

Baca juga: Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali, Eksekusi Jarimah Zina di Pidie

Jadi, pelaku S tidak ada empat orang saksi yang melihat, dan dia tidak mengakui berbuat zina, hanya mengakui bermesraan (ikhtilath) dengan wanita RZ.

Sebaliknya, karena RZ mengakui dan bersumpah telah berbuat zina dengan S, sehingga ia terbukti melakukan zina dan dicambuk 100 kali.

Dari 13 terpidana yang dicambuk, ungkap Anas, selain terdapat perkara ikhtilath, zina, pelecehan seksual, juga terdapat perkara maisir atau judi online dan togel.

“Ini sebagai bukti Mahkamah Syar’iyah Idi mendukung pemberantasan judi online,” tegasnya.

“Kita bekerja keras bersama instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan maisir di Aceh Timur ini,” ujar Anas.

Menunjukkan kasih sayang

Sementara itu, dikutip dari Channel News Asia, Kamis 13 Januari 2022, seorang perempuan dicambuk 100 kali di Idi, Aceh Timur.

Kepala Divisi Penyidikan Umum Kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, menyatakan di depan pengadilan bahwa si perempuan yang sudah menikah ini mengaku semua perbuatannya melakukan hubungan seks di luar pernikahannya dengan seorang mantan pejabat di sana.

Yang menarik adalah hukuman kepada si pria.

Selama persidangan dia terus-menerus menyangkal semua tuduhan berzina.

Dia hanya mengaku bermesraan (ikhtilath) dengan perempuan yang bukan istrinya itu.

Akibatnya, dia cuma dijatuhi 15 kali cambukan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved