Kriminal

Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sebar Video Vulgar Pacar, Bahkan Dituduh Cewek ‘Open BO’

Seorang pemuda Pidie berbuat nekat dengan menyebar rekaman foto dan video vulgar mantan pacarnya. Sang pria, SB (31) asal Kecamatan Geulumpang Baro,

Editor: Muliadi Gani
zoom-inlihat foto Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sebar Video Vulgar Pacar, Bahkan Dituduh Cewek ‘Open BO’
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang pemuda Pidie berbuat nekat dengan menyebar rekaman foto dan video vulgar mantan pacarnya.

Sang pria, SB (31) asal Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie, sakit hati karena diputuskan oleh mantan pacarnya, IK (28).

Tak pikir panjang, SB (30) menyebarkan foto dan video vulgar dengan perempuan yang pernah memiliki hubungan spesial dengannya itu.

Korban yang tak terima foto dan videonya tersebar, apalagi tertera bahasa fi tnah sebagai wanita Open Booking Out (Open BO) untuk Banda Aceh, akhirnya melaporkan SB, ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/ 04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 3 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban, Satuan Reskrim Polresta membentuk tim untuk pengungkapan kasus itu.

Pada Rabu (26/1/2022), personel Satuan Reskrim Polresta bersama Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie serta Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe akhirnya meringkus pelaku dirumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan penangkapan SB yang berprofesi pedagang itu menindaklanjuti laporan dari IK, warga Banda Aceh ke Polresta.

Baca juga: Sebar Video Majikan Telanjang TKI di Singapura Dibui 17 Bulan

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplilkasi pertemanan oleh korban.

Di mana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.

“Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB.

Namun hubungan keduanya kandas.

Jadi, korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu,” ungkapnya.

“Korban saat itu melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya.

Pada akun tersebut terpasang foto profi l wajah korban dan ikut memposting sejumlah foto, video.

Lalu, di akun itu ikut tertulis kata-kata Open BO Area Banda Aceh,” kata Kompol Ryan, pada Jumat (28/1/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved