Kasus

Diduga Memeras, Pegawai BC Soekarno-Hatta Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan QAB, pegawai non-aktif di Kantor Bea Cukai (BC) Soekarno-Hatta, sebagai tersangka kasus pemerasan ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi borgol. 

PROHABA.CO, TANGERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan QAB, pegawai non-aktif di Kantor Bea Cukai (BC) Soekarno-Hatta, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Kamis (3/2/2022).

QAB diduga memeras atau meminta pungutan liar (pungli) kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi, PT SQKSS, sejak April 2020 sampai April 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan H Siahaan menyebutkan, QAB ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Kamis ini.

"Pada hari ini, Kamis, tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa saksi QAB sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten," papar Ivan dalam keterangannya, Kamis.

Seusai memeriksa QAB, Kejati Banten menemukan bukti bahwa QAB diduga memeras dan/atau meminta pungli.

Ivan melanjutkan, berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungli.

"Maka pada hari ini, sekira pukul 16.00, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten," tuturnya.

Baca juga: Istri Ajak Korban Berhubungan Badan, Suami Lakukan Pemerasan

QAB disangkakan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk perkara kasus Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano berujar, saat masih aktif bekerja, QAB diduga memaksa pengurus PT SQKKS untuk memberikan sejumlah uang dari barang/jasa titipan yang masuk.

"Setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK (SQKSS) dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021," ujar Adhyaksa, 24 Januari 2022.

Dia mengatakan, QAB memerintahkan pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta duit kepada pihak swasta.

Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SQKSS dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

"Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional," kata dia.

Hasil operasi intelijen menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok

Dilaporkan MAKI Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian melaporkan QAB yang diduga melakukan pungli ke Kejati Banten.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved