Kasus

Diduga Memeras, Pegawai BC Soekarno-Hatta Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan QAB, pegawai non-aktif di Kantor Bea Cukai (BC) Soekarno-Hatta, sebagai tersangka kasus pemerasan ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi borgol. 

"Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, 24 Januari 2022.

Berdasarkan informasi, PT SQKSS telah membayar kepada QAB.

Namun, uang yang dibayarkan dinilai masih di bawah dari yang diharapkan.

Oleh karenanya, perusahaan itu diancam akan ditutup usahanya.

Padahal, perusahaan tersebut telah berulang kali menjelaskan kondisi keuangan yang sedang sulit karena terpengaruh Covid-19.

QAB diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di TMII.

Untuk menghilangkan jejak, QAB diduga meminta nomor ponselnya dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.

"Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," ungkap Boyamin.(kompas.com)

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Luffman Ilegal

Baca juga: Narapidana Ungkap Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang

Baca juga: Indah Permatasari Ubah Drastis Penampilan demi Film Akad

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved