Kasus
Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia, Mengarah ke Perbudakan Modern
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ...
Diungkap Migrant Care Dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja.
Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Sementara itu, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang.
Mengutip pernyataan Terbit Perangin-angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama sepuluh tahun.
"Kalau sudah lebih dari sepuluh tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit Rencana. (Kompas.com)
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Pekerja
Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas
Baca juga: Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen