Kasus

Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia, Mengarah ke Perbudakan Modern

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: ANTARA
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin berjalan menuju ruang pemeriksaan seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022). KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT pada Selasa (18/1/2022) malam itu. 

Diungkap Migrant Care Dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja.

Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.

Sementara itu, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang.

Mengutip pernyataan Terbit Perangin-angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama sepuluh tahun.

"Kalau sudah lebih dari sepuluh tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit Rencana. (Kompas.com)

Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diisi 27 Pekerja

Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas

Baca juga: Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved