Presiden Jokowi Diminta Usut Dugaan Penembakan di Parigi
Amnesty International mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut dan mengadili pelaku penembakan
Padahal, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Instrumen ini mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia.(kompas.com)
Baca juga: Liput Unjuk Rasa Perempuan, Taliban Tahan dan Aniaya Dua Jurnalis Afghanistan
Baca juga: Mahfud: Unjuk Rasa yang Langgar Protkes akan Ditindak Tegas
Baca juga: 11 Anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara Tewas Saat Ritual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-Kepolisian-Negara-Republik-Indonesia-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-1.jpg)