Selasa, 21 April 2026

Presiden Jokowi Diminta Usut Dugaan Penembakan di Parigi

Amnesty International mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut dan mengadili pelaku penembakan

Editor: Muliadi Gani
Foto: Divisi Humas Polri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Padahal, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Instrumen ini mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia.(kompas.com)

Baca juga: Liput Unjuk Rasa Perempuan, Taliban Tahan dan Aniaya Dua Jurnalis Afghanistan

Baca juga: Mahfud: Unjuk Rasa yang Langgar Protkes akan Ditindak Tegas

Baca juga: 11 Anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara Tewas Saat Ritual

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved