Kriminal
Pengedar Narkoba di Karo Diamankan saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, pada kotak rokok yang dibuang oleh pelaku, kembali ditemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu, 13 plastik klip dalam keadaan kosong dan sedotan plastik yang telah diubah menjadi sekop.
"Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram," Ungkapnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan ini personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tribun-medan.com)
Baca juga: Dua Kali Lolos Pasok Sabu ke LP, IRT Akhirnya Tertangkap Tangan
Baca juga: Hendak Pasok Sabu ke Pijay, Warga Pidie Dicokok Polisi
Baca juga: Booking Wanita melalui Aplikasi, Seorang Pria Diperas dan Dipukuli