Kasus

KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. 

Azis juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, hak politiknya pun dicabut selama 4 tahun.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dipidana 4 tahun dan 2 bulan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Atas putusan itu jaksa dan Azis sama-sama menyatakan pikir-pikir.(kompas.com)

Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Baca juga: Seleksi 11 Pejabat KPK Dibuka, Ini Syarat untuk Bergabung

Baca juga: Keluarkan Peraturan Baru, KPK Tak Mau Eks Pegawai Kembali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved