Kasus
KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR ...
Editor:
Muliadi Gani
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Azis juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, hak politiknya pun dicabut selama 4 tahun.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dipidana 4 tahun dan 2 bulan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Atas putusan itu jaksa dan Azis sama-sama menyatakan pikir-pikir.(kompas.com)
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Baca juga: Seleksi 11 Pejabat KPK Dibuka, Ini Syarat untuk Bergabung
Baca juga: Keluarkan Peraturan Baru, KPK Tak Mau Eks Pegawai Kembali