Rabu, 22 April 2026

Kasus

KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. 

Azis juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, hak politiknya pun dicabut selama 4 tahun.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Azis dipidana 4 tahun dan 2 bulan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Atas putusan itu jaksa dan Azis sama-sama menyatakan pikir-pikir.(kompas.com)

Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Baca juga: Seleksi 11 Pejabat KPK Dibuka, Ini Syarat untuk Bergabung

Baca juga: Keluarkan Peraturan Baru, KPK Tak Mau Eks Pegawai Kembali

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved