Kasus

Jual Beli Tanah, Buat SIM, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS

Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.

"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang.

Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.(kompas.com)

Baca juga: Jelang MotoGP Qatar, Ceo Dorna Tanggapin Pengaruh Velentino Rossi hingga Sirkuit Mandalika

Baca juga: Mayat Napi Bangun Saat akan Diautopsi, Tiga Dokter Bingung

Baca juga: Suntik Putih Bisa Berbahaya bagi Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved