Kriminal
Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan yang dialami Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia ...
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.
Insiden pengeroyokan terhadap Haris terjadi pada Senin (21/2) siang, sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat kejadian, dia hendak bertemu dengan koleganya di salah satu restoran di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jadi saya berniat ketemu dengan tim hukum DPP KNPI di rumah makan Restoran Garuda Cikini yang seberang depan Taman Ismail Marzuki," ujar Haris dalam keterangan suara yang diterima, Selasa (22/2).
Baca juga: Hamili Anak Kandung, Pria Bugis Babak Belur Dikeroyok Warga
Saat masuk ke area parkir dan turun dari mobil, kata Haris, tiba-tiba ada seseorang tak dikenal yang menghantam kepalanya dari arah belakang.
Ketika mencoba menengok ke arah belakang, Haris didorong dan langsung keroyok oleh pelaku yang diduga lebih dari dua orang.
Pelaku bahkan mengintimidasinya dengan kalimat bernada ancaman pembunuhan.
"Setelah dihajar, saya lihat kebelakang ada lagi yang menghajar saya di bagian wajah.
Abis itu saya ada yang dorong, dan saya tahan," kata Haris.
"Saya duduk sambil lindungi kepala belakang dan depan itu dua orang lebih.
Satu orang meneriakan 'bunuh, mati, bunuh mati', seperti itu," sambung dia.(kompas.com)
Baca juga: Buronan LP Lhoksukon Diringkus Warga Setelah Curi Sepmor Nelayan
Baca juga: Siswi SMA Tewas Tenggelam Saat Ikut Ujian Praktik Renang