Kejari Turunkan 6 Jaksa dalam Sidang Kasus Perdagangan Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menurunkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan perkara perdagangan anak di bawah umur ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menurunkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan perkara perdagangan anak di bawah umur dengan jumlah tersangka sembilan orang.
“Kemarin sudah dilakukan proses pelimpahan tersangka,” ujar Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati L Akbari SH MHum, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Arif Kadarman SH, kepada Prohaba, Kamis (3/3/2022).
Sembilan tersangka tersebut diproses dalam kasus terpisah (displit) yang ditangani oleh enam jaksa.
Yakni, Erning Kosasih, Wahyudi Kuoso, Mulyadi, Yudi Permana, Arif Kadarman, dan Harri Citra Kesuma SH.
“Para tersangka sudah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” katanya.
Untuk proses kasustersebut selanjutnya, JPU sedang mempersiapkan materi dakwaan untuk persidangan perdana di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Diberitakan sebelumnya, sembilan tersangka yang diduga terlibat kasus perdagangan anak beberapa waktu lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Selasa (1/3/2022).
Di antara tersangka terdapat pria yang pernah memerkosa korban dan seorang muncikari perempuan yang memperdagangkan korban kepada sejumlah pria dewasa.
Baca juga: 9 Tersangka Kasus Perdagangan Anak Diserahkan ke Kejaksaan
Dua antaranya tersangkan berumur 63 dan 68 tahun.
Mereka dilimpahkan penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Sembilan tersangka kasus eksploitasi anak yang diserahkan ke Kejari itu masing-masing AS (28), MY (45), AM (51), IB (51), YN (53), RZ (54), NR (61), AR (63), dan IS (68).
Mereka berasal dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, juga dari Kecamatan Madat dan Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban rudapaksa MY (45), kemudian ia diperdagangkan oleh seorang muncikari untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada 14 Desember 2021 tentang dugaan jarimah pemerkosaan (rudapaksa) terhadap putrinya.
Awalnya, ayah korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa anaknya yang masih remaja sudah hamil.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Anak Tiri, Akui Nodai 4 Kali dalam 6 Bulan