Kejari Turunkan 6 Jaksa dalam Sidang Kasus Perdagangan Anak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menurunkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan perkara perdagangan anak di bawah umur ...
Lalu ayah korban pulang untuk menemui anaknya itu untuk menanyakan hal tersebut.
Korban langsung mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka MY.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta yang lebih mengejutkan bahwa sejumlah pria dewasa ternyata ikut mencicipi kehormatan korban dengan cara membayar.
Korban ternyata diperdagangkan oleh tersangka NR (61), seorang ibu rumah tangga.
Kasus perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 di tempat berbeda dalam wilayah hukum Aceh Utara.
“Tersangka NR yang berperan sebagai muncikari menawarkan korban kepada sejumlah tersangka lain, yakni AS, AM, YN, IB, dan RZ,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Rizal Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Sang muncikari memasang tarif bervariasi mulai Rp50.000-Rp200.000 untuk sekali kencan.
Baca juga: Usai Habisi Istrinya, Pria Bogor Harakiri ke Sumur
Ia menerima bagian Rp20.000- Rp100.000 per sesi sebagai jasa muncikari.
Dalam aksinya, muncikari NR dibantu oleh tersangka AR (63) sebagai penyedia tempat.
Rumah tersangka AR di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dia jadikan sebagai lokasi indehoi dengan tarif Rp50.000 untuk sekali kencan.
Selain itu, tersangka IS (68) juga ikut berperan.
Tukang ojek ini bertugas mengantar jemput korban dengan upah Rp10.000- Rp20.000 per sekali antar.
“Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti,” pungkas Kasat Reskrim.
Para tersangka disangkakan penyidik telah melakukan tindak pidana jarimah zina sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat penyerahan para tersangka dan berkas perkaranya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima barang bukti berupa sembilan buah handphone dan lima sepeda motor.
Setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik kepolisian, jaksa langsung menahan para tersangka dengan menitipkannya di LP Klas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. (jaf)
Baca juga: Dua dari Tiga Pembunuh Sopir Grab Wanita asal Medan Divonis 40 Tahun
Baca juga: Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas
Baca juga: Usai Habisi Istrinya, Pria Bogor Harakiri ke Sumur