Kasus

Setelah Berpolemik, Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah direvisi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah menuai polemik di masyarakat, terkhusus kalangan pekerja.

Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3).

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," sambungnya.

Ida mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya direncanakan berlaku pada 4 Mei 2022.

Namun, saat ini masih dalam proses revisi sehingga belum berlaku efektif.

Dengan demikian, para pekerja atau buruh yang hendak melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama.

Alhasil, para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, dapat langsung mencairkan JHT tanpa harus menunggu berusia 56 tahun seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Ribuan Buruh Akan Mogok Kerja, Ini Akibat dari Terburu-burunya UU Cipta Kerja

Polemik Permenaker 2/2022 Masih lekat dalam ingatan, satu bulan yang lalu, tepatnya 4 Februari 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 resmi diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Perlu diketahui, aturan itu menegaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan dalam tiga kondisi peserta di antaranya mencapai usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Pasal 3 Permenaker tersebut.

Artinya, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.

Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 justru menyebutkan, manfaat JHT bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.

Kategori peserta yang berhenti kerja itu termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga: Nur Aini, Mahasiswi Cantik Tak Malu Jadi Buruh Angkut Semen

Tuai protes

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved