Kasus
Setelah Berpolemik, Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah ...
Tak butuh waktu lama, Permenaker yang dinilai merugikan itu langsung diprotes para serikat pekerja dan kalangan buruh.
Aktivis buruh Mirah Sumirat menilai, Permenaker tersebut bagian peraturan yang sadis dan sangat merugikan buruh atau kaum pekerja.
"Permenaker ini bikin gaduh. Isinya sadis dan sangat kejam.
Tidak ada alasan Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan menahan uang para buruh," ujar Mirah.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) itu berpendapat, negara tidak punya kepentingan untuk menahan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dirinya menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Aturan itu ditegaskan merugikan buruh, terutama apabila terjadi PHK.
"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa.
Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" kata Said.
Baca juga: Liput Unjuk Rasa Perempuan, Taliban Tahan dan Aniaya Dua Jurnalis Afghanistan
Presiden Jokowi minta revisi Aturan itu terus dibanjiri kritik dan protes.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara soal polemik ini.
Dengan klaim mendengarkan aspirasi masyarakat, Presiden disebut paham keberatan para pekerja atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2).