Kasus
Setelah Berpolemik, Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah ...
Editor:
Muliadi Gani
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.
Maka, menurut Pratikno, pemerintah membuka peluang untuk merevisi Permenaker tersebut.
Bahkan Jokowi juga disebut telah memanggil Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait pembahasan JHT.
Pratikno mengatakan, presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil para pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama jika mengalami PHK.(kompas.com)
Baca juga: Industri Tiram dI Jepang Terbantu Dengan Adanya Tenaga Kerja dari Indonesia
Baca juga: Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
Baca juga: Pedagang Ikan Meninggal di Depan Kamar Mandi Terminal Meulaboh