Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19 Melonjak

Pandemi Covid-19 yang mengisolasi orang di sekat-sekat domestik meningkatkan penggunaan internet secara drastis dan membuat kekerasan seksual online

Editor: Muliadi Gani
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual oleh pria terhadap wanita. 

Alih-alih mendapat perlindungan hukum, dia malah dijatuhkan tuntutan oleh jaksa melalui UU ITE pasal 27 ayat (1), yakni menyebarkan atau mentransmisikan konten kesusilaan.

Akibatnya Nuril divonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan seksual atau pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut, seperti tidak dijelaskannya kategorisasi kekerasan seksual secara daring.

Apakah, misalnya, online grooming (bujuk rayu) dan manipulasi janji menikahi seseorang demi melakukan hubungan intim dapat disebut kekerasan seksual?

Apakah dengan tersebarnya video hubungan seksual, seorang perempuan justru bisa disalahkan sebagai pelaku?

Apa indikator sebuah cuitan dalam media sosial diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual?

Siti Mazumah dari LBH Apik dalam salah satu webinar yang dilaksanakan oleh Engage Media menegaskan bahwa KBGO belum diakui dalam kategori kejahatan ataupun sebagai istilah hukum

Dengan begitu penanganan kasusnya bergantung pada personal polisi dan aparat hukum. (kompas.com)

Baca juga: Pilih Hengkang dari Amigdala, Mantan Vokalis Akui Jadi Korban Kekerasan Mantan Kekasih.

Baca juga: Greenwood  Dibebaskan Dengan Jaminan Usai Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan & Pemerkosaan

Baca juga: Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved