Diduga Curi Ikan di Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap
Sebuah kapal ikan berbendera India ditangkap oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Aceh, Senin (7/3/2022). Delapan anak buah kapal
Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat agar kapal asing tidak berani masuk ke peraian Indonesia.
Selain itu, hukuman juga harus maksimal sebagai peringatan bagi nelayan asing untuk tidak mencuri ikan di Indonesia.
Catatan Kompas, pada 2017 sebuah kapal berbendera Malaysia ditangkap TNI Angkatan Laut karena mencuri ikan di perairan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Lima ABK ditahan. Pada Maret 2020 12 ABK asal Myanmar ditahan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Oknum TNI Ditahan Denpom
Sejak 2008 hingga 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo menangkap 10 kapal asing yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia.
Kapal sitaan dimusnahkan dan ABK divonis penjara.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Cut Adek mengatakan, pencurian ikan oleh nelayan asing merugikan nelayan Indonesia.
Pasalnya, kapal nelayan asing lebih besar dan alat tangkap lebih modern sehingga tangkapan mereka lebih banyak.
”Jika dibiarkan lama-lama, ikan di perairan kita berkurang,” kata Miftah. (Kompas.com)
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Ditahan di Rutan Bareskrim
Baca juga: Revalina S. Temat Kini Punya Usaha Pakaian Anak-anak
Baca juga: Rusia Tetapkan Negara yang Dianggap Tidak Bersahabat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sebuah-kapal-asing-dan-anak-buah-kapal-ditahan-Polisi-Air-dan-Udara-Kepolisian-Daerah-Aceh.jpg)