Kamis, 21 Mei 2026

Diduga Curi Ikan di Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap

Sebuah kapal ikan berbendera India ditangkap oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Aceh, Senin (7/3/2022). Delapan anak buah kapal

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLDA ACEH
Sebuah kapal asing dan anak buah kapal ditahan Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh karena diduga mencuri ikan di perairan Indonesia, Selasa (8/3/2022). Pencurian ikan merugikan nelayan lokal. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebuah kapal ikan berbendera India ditangkap oleh Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Aceh, Senin (7/3/2022).

Delapan anak buah kapal ditahan.

Petugas menemukan ikan campuran sebesar 700 kilogram di dalam kapal.

Direktur Polairud Polda Aceh Komisaris Besar Risnanto, Selasa (8/3/2022), mengatakan, penangkapan terjadi setelah nelayan memberikan informasi adanya kapal asingyang tengah menangkap ikan di perairan Indonesia, tepatnya di kawasan Pulau Rusa, berbatasan dengan Laut Hindia.

Nelayan curiga kapal itu mencuri ikan lalu melaporkan kepada petugas.

Adapun Pulau Rusa masuk dalam wilayah Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.

Personel Polairud pun bergerak ke titik koordinat kapal berada.

Baca juga: Buronan LP Lhoksukon Diringkus Warga Setelah Curi Sepmor Nelayan

Saat petugas tiba di sana, anak buah kapal (ABK) ditemukan sedang memancing ikan.

Titik kapal berada masuk dalam teritorial perairan Indonesia.

”Kapal asing itu sudah kita tahan, termasuk delapan anak buah kapal,” kata Risnanto.

Saat ini seluruh ABK dan kapal dengan mana ”Blessing” berukuran 69 grosston itu ditahan oleh Polairud untuk diproses hukum.

Adapun delapan ABK yang ditahan adalah Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).

Mereka dijerat penyidik dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga: Diduga Peras Pengusaha Toko Emas, Tiga Penyidik Polda Aceh Dicopot

Aktivis Sahabat Laut Aceh, Crisna Akbar, mengatakan, pencurian ikan di peraiaran Indonesia masih masif terjadi.

Pencurian bukan hanya merugikan nelayan lokal, melainkan juga negara sebab kekayaan alam diambil warga negara asing.

Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat agar kapal asing tidak berani masuk ke peraian Indonesia.

Selain itu, hukuman juga harus maksimal sebagai peringatan bagi nelayan asing untuk tidak mencuri ikan di Indonesia.

Catatan Kompas, pada 2017 sebuah kapal berbendera Malaysia ditangkap TNI Angkatan Laut karena mencuri ikan di perairan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Lima ABK ditahan. Pada Maret 2020 12 ABK asal Myanmar ditahan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Oknum TNI Ditahan Denpom

Sejak 2008 hingga 2020, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo menangkap 10 kapal asing yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia.

Kapal sitaan dimusnahkan dan ABK divonis penjara.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Cut Adek mengatakan, pencurian ikan oleh nelayan asing merugikan nelayan Indonesia.

Pasalnya, kapal nelayan asing lebih besar dan alat tangkap lebih modern sehingga tangkapan mereka lebih banyak.

”Jika dibiarkan lama-lama, ikan di perairan kita berkurang,” kata Miftah. (Kompas.com)

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Ditahan di Rutan Bareskrim

Baca juga: Revalina S. Temat Kini Punya Usaha Pakaian Anak-anak

Baca juga: Rusia Tetapkan Negara yang Dianggap Tidak Bersahabat

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved