Kasus
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Edhy Prabowo
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai, salah satu bentuk pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan ...
“Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” sebut Andi.
“Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,” jelasnya.
Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy.
Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Namun MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.
Diketahui Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor dan budidaya BBL.
Di tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.(kompas.com)
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung
Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan
Baca juga: Jumlah Kasus Korupsi di Indonesia Luar Biasa