Kasus

Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Diancam di Medsos

Kuasa hukum penggiat media sosial Adam Deni, Herwanto mengatakan banyak mendapat ancaman dari media sosial. Ancaman itu datang dari netizen ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto ditemui pasca persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022). 

Dokumen itu terkait transaksi pembelian sepeda pada tahun 2020 bernilai ratusan juta rupiah.

Kala itu Sahroni membeli dua unit sepeda yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.

Adam mengunggah dokumen pembelian itu atas permintaan Dwita yang menyebut sakit hati karena Sahroni tak membayar uang tunggakan pembelian sepeda itu.

Namun dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Sahroni telah melunasi transaksi dan justru Dwita yang belum mengirimkan sepeda itu padanya.

Atas perbuatannya itu keduanya didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(kompas.com)

Baca juga: Cabuli Gadis Remaja hingga Hamil, Toke Kelontong Diringkus Polisi

Baca juga: Pria Bawa Celurit di Sumenep Tewas Ditembak

Baca juga: Pasien Delta Empat Kali Lebih Berisiko Meninggal Dibanding Terpapar Omicron

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved