Kasus

Sidang Eksepsi Adam Deni, Nilai Ada Kejanggalan hingga Tak Merasa Salah

Peggiat media sosial Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan nota penolakan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022). 

Tak mengaku bersalah Adam tak merasa tak bersalah karena telah mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni.

Ia hanya mengakui kesalahannya karena tak memberikan sensor atau menutupi nama Sahroni pada dokumen yang diunggahnya itu.

Dalam pandangannya, unggahan di media sosial itu merupakan tugasnya sebagai masyarakat untuk mengawasi kinerja pejabat publik.

“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” imbuh dia.(kompas.com)

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Terkait Dugaan Ilegal Akses, Berstatus Tersangka hingga Respons Jerinx SID

Baca juga: Kasus Warga Tewas Tersengat Jeratan Babi Berakhir Damai

Baca juga: Korupsi Masih Menjadi Bisul dalam Pengelolaan SDA dan Keuangan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved