Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Riau memberi vonis bebas terhadap dosen sekaligus dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafri Harto, ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus pencabulan, Senin (17/1/2022). 

Kemudian, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan.

Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.

JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswa.

Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Kasus pencabulan Syafri Harto terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.

Baca juga: Dosen Unri Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram Komahiur kemudian viral.

SH kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.

Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12) 2021 lalu.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SH.

Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.

SH dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1) siang.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.(kompas.com)

Baca juga: Ruko Tempat Prostitusi Online Digerebek, 5 Wanita Diamankan, Ditemukan Kondom dan Tissue Magic

Baca juga: Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Bapak dan Anaknya Diciduk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved