Tersangka Baru Kasus Binomo Jebolan Kampus di Rusia

Pihak-pihak yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo terus dikejar polisi ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/ADAM BARIK
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3. 

Dalam kasus itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.(kompas.com)

Baca juga: Jalani Ramadan Tahun Ini, Cut Meyriska Pendam Rindu Pada Mendiang Ayahnya

Baca juga: Jelang Sahur, Dua Pria Curi Tiang Lampu dan Penutup Parit

Baca juga: Kontras Desak Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved