"Masyarakat Jenuh Menunggu, Hanya Diberikan Angin Surga”
Sejumlah warga di beberapa kampung di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, mengaku belum mendapatkan ganti rugi imbas proyek Pembangkit
Untuk proses selisih kurang atau lebih yang dibahas oleh Harjuliska, saat ini sedang dilakukan proses pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Takengon.
“Hal ini kami lakukan agar semua proses yg dilalui tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku.
PLN akan menyelesaikan kewajibannya.
Namun di sisi lain, masyarakat juga harus patuh dan menjalankan semua keputusan hukum yang akan ditetapkan,” sebut Nanda.
Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi, luas total tanah di lokasi sekitar 560.000 meter persegi dan selisih kurang hanya sekitar 9.000 meter persegi.
Sedangkan selisih lebih sekitar 5.000 persegi.
Jadi secara gambaran kasar, kewajiban PLN di tanah tersebut hanya kurang lebih 4.000 meter persegi dari total luas 560.000 meter persegi.
Namun yang terjadi saat ini, pihaknya tidak diizinkan melakukan pekerjaan proyek PLTA Peusangan I dan II.
"Apakah ini fair untuk kami pelaksana Proyek Strategis Nasional?” Pungkas Nanda.(kompas.com)
Baca juga: Hasil Asesmen Roby Geisha Perlu Rehabilitasi, Proses Hukum Lanjut Terus
Baca juga: Seorang IRT di Bireuen Akui Buang Bayinya ke Area RSUD, Motif Masih Misteri
Baca juga: Marcus Gideon Absen di Piala Thomas 2022, Pasangan Kevin Sanjaya Masih Belum Diketahui