Selasa, 5 Mei 2026

Kasus

Pengacara: Putusan 5 Bulan Penjara untuk Ferdinand Terlalu Berat

Kuasa hukum mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean menyatakan, putusan majelis hakim memvonis kliennya lima bulan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pasca menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Ferdinand merupakan terdakwa dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dan kebencian berbasis SARA. 

Dalam perjalanan persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.(kompas.com)

Baca juga: Fb dan Instagram Izinkan Ujaran Kebencian untuk Kecam Invasi Rusia

Baca juga: Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan yang Jerat Rico Valentino Putra Siregar

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Terseret Kasus Binomo Indra Kenz

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved