Kasus
Pengacara: Putusan 5 Bulan Penjara untuk Ferdinand Terlalu Berat
Kuasa hukum mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean menyatakan, putusan majelis hakim memvonis kliennya lima bulan ...
Dalam perjalanan persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.(kompas.com)
Baca juga: Fb dan Instagram Izinkan Ujaran Kebencian untuk Kecam Invasi Rusia
Baca juga: Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan yang Jerat Rico Valentino Putra Siregar
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Terseret Kasus Binomo Indra Kenz
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-politikus-Partai-Demokrat-Ferdinand-Hutahaean-di-PN-Jakarta-Pusat.jpg)