Tak Ingin Ultahnya Diperingati, Seorang Karyawan Menangkan Gugatan ke Bosnya Rp 6,4 Miliar
Seorang pria Kentucky mendapat ganti rugi 450.000 dolar AS (Rp 6,4 miliar) dalam gugatan terhadap mantan bosnya, setelah perusahaan mengabaikan ...
" Menurut dokumen pengadilan, juri mengabulkan tuntutan Berling sebesar 450.000 dollar AS (Rp 6,4 miliar).
Baca juga: Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, AMTI : Harus Ada Keseimbangan
Jumlah itu terkait gaji dan tunjangan yang hilang, gaji, dan tunjangan yang hilang di masa depan; dan untuk rasa sakit dan penderitaan mental di masa lalu, sekarang, dan masa depan, penderitaan mental, rasa malu, penghinaan, rasa malu, dan kehilangan harga diri.
” Julie Brazil, Chief Operating Offi cer Gravity Diagnostics, mengatakan putusan itu menjadi preseden berbahaya bagi pengusaha dan karyawan bahwa kecuali kekerasan fisik terjadi segala bentuk kekerasan di tempat kerja diperbolehkan.
“Sebagai pemberi kerja yang mengutamakan keselamatan karyawan, kami memiliki kebijakan tanpa toleransi dan mendukung keputusan untuk memberhentikan penggugat atas pelanggarannya terhadap kebijakan kekerasan di tempat kerja kami,” kata Brazil kepada Link NKY.
“Karyawan saya adalah korban dalam kasus ini, bukan penggugat.” Brasil mengindikasikan bahwa perusahaan akan mengajukan banding. (Kompas.com)
Baca juga: Status Pandemi Covid-19 Belum Diubah WHO Menjadi Endemi
Baca juga: 4 Mafia Migor Terungkap, Salah Satunya Dirjen di Kemendag
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing ke Sukamiskin