Tak Ingin Ultahnya Diperingati, Seorang Karyawan Menangkan Gugatan ke Bosnya Rp 6,4 Miliar

Seorang pria Kentucky mendapat ganti rugi 450.000 dolar AS (Rp 6,4 miliar) dalam gugatan terhadap mantan bosnya, setelah perusahaan mengabaikan ...

Editor: Muliadi Gani
PEXELS/KABOOMPICS
Memberi ucapan ulang tahun spesial dapat membuat hubungan dengan pasangan lebih romantis. 

" Menurut dokumen pengadilan, juri mengabulkan tuntutan Berling sebesar 450.000 dollar AS (Rp 6,4 miliar).

Baca juga: Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, AMTI : Harus Ada Keseimbangan

Jumlah itu terkait gaji dan tunjangan yang hilang, gaji, dan tunjangan yang hilang di masa depan; dan untuk rasa sakit dan penderitaan mental di masa lalu, sekarang, dan masa depan, penderitaan mental, rasa malu, penghinaan, rasa malu, dan kehilangan harga diri.

” Julie Brazil, Chief Operating Offi cer Gravity Diagnostics, mengatakan putusan itu menjadi preseden berbahaya bagi pengusaha dan karyawan bahwa kecuali kekerasan fisik terjadi segala bentuk kekerasan di tempat kerja diperbolehkan.

“Sebagai pemberi kerja yang mengutamakan keselamatan karyawan, kami memiliki kebijakan tanpa toleransi dan mendukung keputusan untuk memberhentikan penggugat atas pelanggarannya terhadap kebijakan kekerasan di tempat kerja kami,” kata Brazil kepada Link NKY.

“Karyawan saya adalah korban dalam kasus ini, bukan penggugat.” Brasil mengindikasikan bahwa perusahaan akan mengajukan banding. (Kompas.com)

Baca juga: Status Pandemi Covid-19 Belum Diubah WHO Menjadi Endemi

Baca juga: 4 Mafia Migor Terungkap, Salah Satunya Dirjen di Kemendag

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing ke Sukamiskin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved