Rabu, 6 Mei 2026

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Siapkan Pembelaan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Kolonel Priyanto akan menyiapkan pembelaan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Jauh sebelum perkara ini bergulir di meja hijau, Andika telah meminta agar Priyanto dijatuhi hukuman maksimal.

Baca juga: Suntik Silikon hingga Merusak Payudara, Pemilik Salon Diciduk

“Pada waktu statement Panglima TNI itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” kata Wirdel.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pengajuan tuntutan maksimal ini juga memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami.

Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” tegas dia.

Di sisi lain, Wirdel mengungkapkan, tuntutan ini kemungkinan jug merupakan hasil dari petunjuk Andika yang disampaikan melalui Oditur Jenderal (Orjen) TNI.

“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman,” imbuh dia.

Menurut rencana, Priyanto akan menyampaikan nota pembelaan itu pada 10 Mei mendatang.(kompas.com)

Baca juga: Rusia Uji Coba Rudal Antarbenua Baru, Putin Peringatkan AS-Barat

Baca juga: Usai Juarai Orleans Masters 2022, Putri KW Mengaku Pede Tampil di SEA Games Vietnam

Baca juga: Ada Lubang Aneh Dijuluki “Gerbang Neraka” di Tengah Danau California

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved