Kriminal
Dua Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Ilegal Diciduk Polisi
Personel Resmob Polres Abdya menangkap dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Resmob Polres Abdya menangkap dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.
Keduanya ditangkap di Jalan Trangon Km 5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya atau Abdya, Senin (25/4/2022).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapanterhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu.
Inisial kedua tersangka masing-masing AYS (27) dan LI (26).
Baca juga: Pencurian Ternak Marak, Pelaku Sembelih di Tempat
Sony menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga ilegal menggunakan mobil dumptruck diesel.
Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu dumptruck dengan bak belakang tertutup terpal.
Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisi getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai enam ton.
“Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26).
Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus,” ujarnya.
Baca juga: Sejak Invasi Rusia Dimulai, Lebih Dari 2,8 Juta Orang Ukraina Pergi Ke Polandia
Saat ini, kedua tersangka pelaku beserta barang bukti berupa satu dumptruck dan getah pinus seberat enam ton diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” kata Sony kepada Prohaba, Senin (25/4/2022).
Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak nekat mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
Pasalnya, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.
Apalagi, sambungnya, penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047. (dan)
Baca juga: Dewas: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Terkait Kasus Lili Pintauli
Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Laptop dan Tabung Gas di Pidie
Baca juga: Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar Diringkus, 68 Lembar Upal Disita
Dua Pengangkut 6 Ton Getah Pinus
Pengangkut Getah Pinus
Getah Pinus
diciduk
Polres Aceh Barat Daya
Prohaba.co
Polres Siantar Ciduk Dua Pelaku Pencurian Kursi di Lapangan Adam Malik |
![]() |
---|
PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Tolak Kasih Uang, Dua Pemalak Sopir Truk Ditangkap |
![]() |
---|
Pencuri Jual Arloji IWC Schaffhausen Rp 8 Juta, Harga Aslinya Rp 60 Juta |
![]() |
---|
21 Warga Tertipu Investasi Bodong Usaha Katering di Kuningan, Kerugian Rp 3 Miliar Lebih |
![]() |
---|