LBH Medan: Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Tak Perlu Ditahan

Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh akhirnya menjadi tahanan Mapolsekta Medankota. Rizkan merupakan orang yang marah-marah kepada petugas

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai Polrestabes Medan tidak perlu menahan pelaku penganiayaan petugas e-parking dan meminta perkara ini diselesaikan dengan Restoratif Justice, Kamis (28/4/2022) 

Cuma yang kita sayangkan adalah aksi kurang terpuji kepada jukir kita yang sedang bertugas," katanya.

Rizkan ditangkap polisi di jalan tol Langkat saat hendak pulang ke kampungnya.

Personel Polsek Medankota menangkapnya berdasarkan laporan Anugerah Ihsan, petugas e-parking yang bertugas di sekitaran Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medankota, Kota Meda.

"Memang atas inisiatif saya sendiri melaporkan pengendara mobil itu, karena saya diancam dan dijepit jendela mobil, terus diseret.

Saya laporkan langsung malam harinya," kata Anugerah.(kompas.com)

Baca juga: Juru Parkir Dikeroyok dan Ditusuk Hingga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: Miliki 3,15 Kg Narkotika, GG Diciduk Tim Gabungan TNI AL

Baca juga: 12 Perempuan Tewas Tertimbun Longsor Saat Menambang Emas

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved