Pemerintah dan Swasta Diharap Tindaklanjuti Imbauan soal WFH

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai, usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai, usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) setelah libur Lebaran merupakan imbauan yang tepat.

Taufik meyakini bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan arus balik menuju Jakarta karena pemudik dapat membagi waktu kepulangannya dari kampung halaman

"Menurut saya, ini adalah imbauan yang baik dan tepat dari Kapolri.

Diperkirakan arus balik akan lebih padat karena mengejar masuk kantor secara fisik.

Dengan membagi waktu gelombang arus balik, diharapkan dapat mengurai kemacetan yang diperkirakan akan pasti terjadi," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5/2022).

Taufik berharap, usul tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, khususnya di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Baca juga: Simak Bebarapa Hal Yang Harus Disiapkan Oleh Pemudik Agar Mudik Lebaran Aman Dan Nyaman

Menurut dia, kebijakan ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan pembagian sektor, tugas, dan fungsi mana yang dapat memberlakukan WFH dan mana yang mesti tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO

Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, bagian pelayanan publik di pemerintahan ataupun swasta seperti pelayanan administrasi, perbankan, dan kesehatan tetap menerapkan WFO.

Sementara itu, jenis tugas tertentu lainnya yang memungkinkan dilakukan secara daring atau online bisa dengan WFH.

"Dengan catatan, WFH ini bukan berarti menambah hari libur, melainkan bekerja dan melaksanakan tugas di daerahnya masing-masing yang seluruhnya dimaksudnya untuk membuat kelancaran arus balik," kata Taufik.

Ia menambahkan, kerja sama semua pihak membantu pemerintah dan kepolisian untuk mengurai potensi kemacetan saat ini sangat diperlukan.

Pasalnya, jumlah pemudik pada tahun ini meningkat akibat banyak pemudik yang sudah menunda selama dua tahun tidak pulang ke kampung halaman akibat pendemi.

"Sehingga, tanpa adanya kebijakan yang progresif, sulit untuk menghindari parahnya kemacetan arus balik tahun ini," ujar Taufik.

Baca juga: Arzeti Bilbina Tak Sabar Mau Mudik Lebaran Bersama Keluarga Besar

Sebelumnya, Listyo memberikan saran kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir. Hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik.

Menurutnya, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 Mei 2022.

"Kita juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada ,seperti online maupun work from home," katanya di Garuda Wisnu Kencana, Desa Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/5/2022).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun sependapat dengan usul tersebut.

Tjahjo meminta semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam.

(kompas.com)

Baca juga: 3 Pencuri HP Pengunjung di Objek Wisata Pantai Pelangi Ditangkap, Polisi Amankan Parang

Baca juga: Seorang Warga Belitung Dibacok OTK Saat Memasuki Rumahnya

Baca juga: Pekerja Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved