Pasca liburan Lebaran, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor
Sebanyak 75 persen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bekerja di kantor setelah liburan Lebaran dan cuti bersama ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Sebanyak 75 persen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bekerja di kantor setelah liburan Lebaran dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sementara itu, 25 persen pegawai lainnya bekerja dari rumah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi imbauan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan.
Menurut Ali, kebijakan terkait waktu kerja pegawai Komisi Antirasuah itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemerintah dan Swasta Diharap Tindaklanjuti Imbauan soal WFH
"Sejauh ini, masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (bekerja di kantor) dan BDR (bekerja dari rumah) dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Adapun dari Senin hingga Kamis, pegawai KPK mulai bekerja pada pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, pegawai KPK bekerja sejak pukul 08.00 sampai dengan 17.30 WIB.
Untuk jadwal kerja para pegawai yang bekerja dari rumah telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja.
Di sisi lain, agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, pagi ini para ASN KPK juga diagendakan untuk melaksanakan apel secara hybrid.
Baca juga: Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh
"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca-liburan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," ucap Ali.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk PNS kerja dari rumah atau WFH selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik.
Berdasarkan arahan itu, maka PNS kemungkinan akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor mulai Senin, 16 Mei 2022.
Arahan untuk PNS kerja dengan sistem WFH ini merupakan respons atas saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi terjadinya kemacetan selama arus balik liburan Lebaran 2022.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Jebloskan Adik Eks Bupati Lampung Utara ke Lapas Rajabasa
Baca juga: Sanksi Untuk Rusia Serang Balik Ekonomi AS Usai Harga Barang Konsumsi Meroket di Eropa
Baca juga: Pencuri Sepmor Gagal Kabur Setelah Beraksi, Jatuh ke Aspal dan Dihajar Warga