Kriminal

Pasutri Polisi Tilep Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online

Sepasang suami istri, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani yang berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, nekat menyelewengkan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). Mereka ditahan karena menyelewengkan Rp 3 miliar uang negara untuk investasi online. 

“Menurut cerita dia, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu,” jelas dia.

Karena tidak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Mulai ditahan sejak Maret 2022,” ujar dia.

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka tersebut telah mencoba untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka selewengkan.

Baca juga: Jika Penuhi Target Investasi DNA Pro, DJ Una Dijanjikan Dapat 6 Mobil

“Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp 3 miliar, tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar.

Jadi, kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkap dia.

Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut di Rutan Blora.

“Jadi, para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan,” kata dia.

Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Kompas.com)

Baca juga: Kesedihan Kiki Farrel Tak di Samping Ibunya Saat Menghembuskan Napas Terakhir

Baca juga: Fakta Wanita Muda di Garut Tipu 142 Orang hingga Rugi Rp 7 Miliar, Modus Investasi Bodong

Baca juga: Agar Terhindar dari Jebakan Investasi Ilegal, Ini Tiga Langkah yang Perlu Dilakukan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved