Kriminal

Pasutri Polisi Tilep Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online

Sepasang suami istri, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani yang berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, nekat menyelewengkan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). Mereka ditahan karena menyelewengkan Rp 3 miliar uang negara untuk investasi online. 

PROHABA.CO, BLORA - Sepasang suami istri, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani yang berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahunyang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021, sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, bermakna ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

“Jadi, pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar 3 miliar rupiah.

Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.

Baca juga: Suami Istri Berprofesi Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Sempat Kembalikan Rp 1,4 M

Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

Alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

“Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee,” kata dia.

“Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara,” imbuh dia.

Sebenarnya, Eka tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya.

Namun, setelah diberi tahu oleh sang suami, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.

Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

Baca juga: Jaga Imun Tubuh Tetap Kuat, Hindari 5 Kebiasaan Konsumsi Makanan Ini

“Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed,” terang dia.

Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp 150 juta, uang negara sebanyak Rp 3 miliar tersebut tidak dapat diambil lagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved