Senin, 4 Mei 2026

Tips Pilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Wabah penyakut mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak makin meluas. Namun demikian, pemerintah bergerak cepat untuk melakukan penanganan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Wahdah Islamiyah
Hewan kurban 

3. Beli hewan kurban mendekati hari raya

Tips berikutnya adalah, masyarakat bisa melakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Baca juga: Sudah 205 Sapi di Aceh Besar Terjangkit PMK

4. Cek dulu kondisi ternak yang mau dibeli

Nanung menambahkan, masyarakat juga jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak.

Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK," imbuh dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.

Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar-ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. 

Syarat hewan menurut fatwa MUI Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca juga: Peternak Deli Serdang Resah, Ratusan Sapi Terjangkit PMK

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved