Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR, Mantan Kapolda Berharap Kasus Mafia Tanah di Padang Bisa Diungkap
Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru, ...
"Disini berarti sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah negara atau tanah adat karena Pemda tidak pernah menggugat kaum Maboet," kata Fakhrizal.
Setelah masalah tanah ini dinyatakan milik kaum Maboet oleh BPN Kota Padang, kemudian muncul lagi persoalan karena di atas tanah 765 hektare itu sudah banyak berdiri bangunan, kampus dan lainnya.
"Kemudian saya carikan solusi dengan kesepakatan bersama kaum Maboet bahwa bangunan yang sudah berdiri tidak diganggu, sementara yang masih kosong baru dikuasai kaum Maboet," kata Fakhrizal.
Kesepakatan tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua pihak yang berada di atas tanah tersebut seperti Yayasan Baiturrahman, Yayasan Bung Hatta dan lainnya.
"Setelah itu, persoalan saya anggap sudah selesai.
Baca juga: Dituduh Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan, Rodiah dikabarkan Digugat oleh Lima Anaknya
Tapi setelah saya pindah tugas ke Mabes Polri, dua bulan kemudian kasus meruncing lagi," kata Fakhrizal.
MKW Maboet Lehar, M Yusuf, Yasri dan pengacaranya Eko ditangkap polisi atas dugaan kasus pemalsuan dan penipuan berdasarkan laporan seorang pengusaha yang membuka blokir di atas tanah Maboet.
"Kemudian kasus itu dipublikasikan secara besar- besaran. Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada penyidik Polda Sumbar yang berhasil mengungkap kasus yang katanya mafia tanah.
Gubernur juga memberikan penghargaan yang sama," kata Fakhrizal.
Menurut Fakhrizal, penghargaan itu cukup aneh karena yang memberikan penghargaan bukan institusi Polri. Kemudian MKW Lehar meninggal dunia dalam tahanan Polda Sumbar.
M Yusuf, dan Yasri kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti dan hanya Eko yang dihukum pengadilan.
Di zaman dirinya, Fakhrizal menyebutkan telah menangkap 5 orang pegawai Badan Pertanahan Negara atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Maboet dan kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca juga: Apa Peran Lin Che Wei yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng?
Bahkan, pihak kepolisian memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
Namun, setelah dirinya pindah, kasus itu ternyata dihentikan (SP3).
"Saya lihat sudah terjadi kriminalisasi, mafia tanah dan mafia hukum, sehingga saya berharap Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Komnas Ham turun untuk mengungkap kasus ini agar penegakan hukum dapat terwujud," kata Fakhrizal.