Mengaku untuk Jaga-jaga, Kurir Sabu Miliki 2 Senpi
Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba. Namun, polisi tak menemukan barang bukti narkoba dari tangan pria ...
"Masih kami dalami terkait dugaan pelaku kurir narkoba.
Tetapi, pelaku positif menggunakan narkotika dari hasil pemeriksaan urine," ujar Budi.
Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Pria Asal Aceh Dapat Upah Rp 40 Juta Antar 1 Kg Sabu ke Lombok NTB
Baca juga: Miliki Sabu 26,95 Gram, Warga Perapat Hulu Ditangkap Polisi
Baca juga: Pria Lansia Ditangkap Polisi Agara, Miliki Sabu 97,45 Gram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolresta-Pekanbaru-Kombes-Pria-Budi-dua-dari-kiri-memperlihatkan-barang-bukti-senjata-api.jpg)